Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," ujar Satyawan.
Dalam enam bulan ke depan, kata dia, Kemenhut akan menyiapkan kelembagaan dan regulasi turunan untuk mendukung implementasi status BLU.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," katanya.
(Dhera Arizona)