IDXChannel - Tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap puluhan negara mulai berlaku pada Kamis (7/8/2025) dini hari waktu setempat, termasuk pungutan 19 persen untuk Indonesia.
Dilansir dari AP, tarif resiprokal AS yang berlaku hari ini berkisar antara 10 persen hingga 41 persen.
Secara terpisah, AS mengenakan tarif 50 persen untuk Brasil dan India. China saat ini dikenai pungutan 30 persen, namun terancam kembali menghadapi tarif tiga digit jika gagal mencapai kesepakatan baru sebelum 12 Agustus.
Pajak impor AS akan mencapai tingkat tertinggi dalam hampir 100 tahun, Menurut lembaga penelitian Budget Lab dari Universitas Yale, warga Amerika diperkirakan akan membayar rata-rata 18,3 persen lebih banyak untuk produk impor, yang tertinggi sejak 1934.
Perusahaan menghadapi tarif dengan berbagai cara. Misalnya, banyak produsen mobil tampaknya menanggung biayanya untuk saat ini.
Namun sebagian besar ekonom mengatakan, biaya tersebut pada akhirnya akan ditanggung oleh konsumen dan bisnis AS di masa mendatang.
Selain tarif per negara, Presiden AS Donald Trump juga menerapkan tarif sektoral, termasuk terhadap mobil, baja, dan aluminium. Dia juga merencanakan pajak impor lebih tinggi untuk tembaga, obat-obatan, dan chip semikonduktor. (Wahyu Dwi Anggoro)