IDXChannel - Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) dalam waktu dekat bakal mengalami penyesuaian tarif. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024.
Hal tersebut juga disampaikan oleh akun Instagram resmi @infobsdtol yang menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini akan berlaku di delapan gerbang Tol Pondok-Aren Serpong.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif di Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Pondok Aren-Serpong," tulis akun tersebut yang dikutip pada Sabtu (31/8/2024).
Penyesuaian tarif hanya akan berlaku pada delapan gerbang tol, yaitu gerbang tol Pondok Aren 1, Gerbang Tol Pondok Aren 2, Gerbang tol Serpong 2, Gerbang tol Serpong 3, Gerbang tol Serpong 6, dan Gerbang tol Serpong 7.
Sekadar informasi tambahan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan amanat dari UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Meski demikian, unggahan akun Instagram resmi Tol BSD tersebut belum merinci berapa besaran kenaikan tarif pada ruas tol tersebut. Adapun rincian tarif tol BSD yang saat ini berlaku, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp7.000
- Golongan II dan III: Rp13.500
- Golongan IV dan V: Rp16.000.
(Dhera Arizona)