Sekadar informasi tambahan, kenaikan tarif tol tersebut merupakan amanat dari UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Baca Juga:
Meski demikian, unggahan akun Instagram resmi Tol BSD tersebut belum merinci berapa besaran kenaikan tarif pada ruas tol tersebut. Adapun rincian tarif tol BSD yang saat ini berlaku, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp7.000
- Golongan II dan III: Rp13.500
- Golongan IV dan V: Rp16.000.
(Dhera Arizona)