"Saya juga berpikir bahwa kami harus menyiapkan rencana cadangan. Kita lihat saja nanti," katanya.
Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada April lalu. Pungutan ini dikenakan kepada ratusan negara.
Mahkamah Agung hanya akan memutuskan nasib tarif resiprokal. Tarif sektoral untuk baja, mobil, dan produk lainnya tidak menjadi objek gugatan.
(Wahyu Dwi Anggoro)