IDXChannel - Tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat (AS) untuk sejumlah negara bisa naik menjadi 15 persen atau bahkan lebih tinggi.
Dilansir dari The Guardian pada Kamis (26/2/2026), Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengungkapkan rencana tanpa menyebut negara-negara yang disasar.
“Saat ini, kita memiliki tarif 10 persen. Tarif ini akan naik menjadi 15 persen untuk sejumlah negara dan mungkin akan lebih tinggi untuk negara lain,” kata Greer dalam sebuah wawancara.
Mahkamah Agung AS pekan lalu membatalkan tarif resiprokal yang diberlakukan tahun lalu. Namun, sebagai tanggapan, Presiden Donald Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen.
"Bea masuk ad valorem tambahan sebesar 10 persen untuk barang impor dari setiap negara telah diberlakukan untuk jangka waktu 150 hari mulai Selasa, kecuali jika secara khusus dikecualikan," kata Badan Bea Cukai AS.