Trump juga sebelumnya mengancam akan menaikkan tarif global baru tersebut menjadi 15 persen melalui unggahan media sosial.
Baca Juga:
Bea masuk resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung karena menggunakan undang-undang yang tidak sesuai. Trump menggunakan dasar hukum yang berbeda untuk mengenakan tarif global barunya. (Wahyu Dwi Anggoro)