Pada Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memihak sejumlah pelaku bisnis yang menggugat tarif resiprokal Trump. Putusan itu mengatakan, Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act of 1974 (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar untuk keputusan itu.
"Setiap interpretasi IEEPA yang mendelegasikan wewenang tarif tanpa batas adalah inkonstitusional," kata putusan itu.
Namun, pihak pemerintah segera mengajukan banding. Pengadilan banding federal menyetujui penangguhan pencabutan kebijakan tarif resiprokal selama proses banding berlangsung. (Wahyu Dwi Anggoro)