sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Resiprokal Trump Berpotensi Dibatalkan Pengadilan Banding AS

News editor Wahyu Dwi Anggoro
18/08/2025 13:12 WIB
Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) berpotensi membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Tarif Resiprokal Trump Berpotensi Dibatalkan Pengadilan Banding AS. (Foto: AP)
Tarif Resiprokal Trump Berpotensi Dibatalkan Pengadilan Banding AS. (Foto: AP)

Pada Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memihak sejumlah pelaku bisnis yang menggugat tarif resiprokal Trump. Putusan itu  mengatakan, Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act of 1974 (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar untuk keputusan itu.

"Setiap interpretasi IEEPA yang mendelegasikan wewenang tarif tanpa batas adalah inkonstitusional," kata putusan itu.

Namun, pihak pemerintah segera mengajukan banding. Pengadilan banding federal menyetujui penangguhan pencabutan kebijakan tarif resiprokal selama proses banding berlangsung. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement