"Sangat-sangat menipis peluang untuk mendapatkan pekerjaan, karena anggaran oleh kliennya tidak bisa di bawah Rp2 juta. Jadi harus Rp2 juta plus biaya tarif sewa drone, dan jasa dokumentasi pakai drone, sehingga harganya jadi tinggi," kata dia.
Tarif Rp2 juta yang dibayarkan setiap penerbangan drone juga membuat para konten kreator yang kerap mempromosikan keindahan taman nasional, atau tempat-tempat wisata yang terkena Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, akan berpikir dua kali.
"Kalau bawa drone sendiri kena Rp2 juta terus mereka nggak akan mau. Jadinya tidak bisa ngonten, untuk mempromosikan taman nasional atau tempat-tempat wisata yang terkena peraturan ini," kata dia.
Sementara bagi pengunjung rombongan keluarga kecil, yang biasanya mengabdikan dengan drone, membuat berpikir ulang. Sebab harga penerbangan drone yang mencapai Rp2 juta, dirasa lebih mahal dari harga menginap di hotel satu malam sekalipun.
"Kalau sanggup membayarnya nggak apa-apa, tapi kalau untuk wisata keluarga masak harus keluar uang 2 juta, yang biasanya itu akan lebih mahal daripada harga hotelnya," bebernya.