IDXChannel - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu upaya menekan polusi udara.
Diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama kementerian terkait membuat kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
"Iya, kami tetap menggencarkan uji emisi," kata Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Asep menjelaskan bahwa kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kewajiban untuk uji emisi merupakan amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
Hal ini, lanjut Heru untuk mengurangi tingkat polusi udara, mengurai kemacetan dan dalam rangka menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan berlangsung pada 5 sampai 7 September 2023. Kebijakan ASN WFH bertambah dari 50 menjadi 75 persen.
"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan, yang ketiga pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September di sekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir GBK, sekolah PJJ, dan juga ditingkatkan work from homenya di lokasi itu menjadi 75 persen," jelasnya.
(SLF)