"Dan mudah-mudahan ini bisa digunakan untuk membantu melakukan penangkapan terhadap para pelaku atau para buron yang saat ini berada di luar Indonesia," ujar eks Kabareskrim Polri itu.
Dengan terbukanya pintu kerja sama police to police antar-negara, Sigit menyebutkan, akan mempermudah koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) di Indonesia dalam memburu buronan koruptor.
"Khususnya di negara-negara yang saat ini bisa kita bentuk kerja sama police to police untuk membantu kerja sama dengan seluruh APH yang ada dengan DPO yang bisa diberikan," tutup Sigit.
(YNA)