sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbukti Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris Raja Trans Utama Niaga Dipenjara

News editor Febrina Ratna Istana
06/02/2024 10:09 WIB
Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga, Rendi Muhamad Apendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijebloskan ke penjara.
Terbukti Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris Raja Trans Utama Niaga Dipenjara. (Foto: MNC Media)
Terbukti Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris Raja Trans Utama Niaga Dipenjara. (Foto: MNC Media)

Atas kejadian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada Rendi Muhamad Apendi 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp2,5 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 876/Pid.B/2023/PN.Srg yang di putus tanggal 3 januari 2024.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”, disampaikan Fandy Gultom, S.H., C.L.A selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

 “PT MNC Guna Usaha Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan, dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan Perusahaan. Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” disampaikan Yusnandi Liauw selaku Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Jumat (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.

(ADV/FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement