Semua warga Singapura berhak mendapatkan pelayanan bersubdisi ini. Masyarakat umum akan mendapatkan pelayanan bersubdisi di poliklinik, sementara layanan di pusat kesehatan umum dibatasi hanya untuk anak-anak dan lansia.
Program subsidi ‘kabut asap’ ini pernah diberlakukan oleh Singapura pada 2015, ketika kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia juga menyebar di negara tersebut selama berminggu-minggu.
Adapun beberapa kondisi yang termasuk dalam program subsidi ini adalah rhinitis alergi, asma, bronkitis, conjunctivitis, chronic obstructive pulmonary disease, upper respiratory tract infection, berikut komplikasinya.
Penanganan pertama di pusat kesehatan umum dan poliklinik diharapkan dapat meringkan keluhan pasien, sehingga pasien tidak perlu dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat. Namun, Ong memastikan pasien yang membutuhkan pertolongan lanjut akan dibawa ke IGD.
(Nadya Kurnia)