"Dari 20 tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa. At least yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa," kata dia.
Judha melanjutkan, Kemlu telah mengambil langkah untuk memastikan 15 WNI yang masih ditahan mendapatkan perlakuan yang layak dan pendampingan hukum.
"Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara," kata Judha.
Selain itu, Judha memastikan Kemlu terus menjalin komunikasi dengan komunitas WNI di AS dan menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak hukum warga melalui berbagai platform.
"Jadi diseminasinya mengenai know your rights. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)