IDXChannel - Lima warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Amerika Serikat (AS). Mereka terimbas kebijakan imigrasi dari Presiden AS Donald Trump.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, ada 20 WNI yang ditangkap akibat pengetatan kebijakan imigrasi.
Penangkapan itu terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keterlibatan dalam unjuk rasa hingga persoalan administratif.
"Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak," kata Judha di Kantor Kemlu Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Judha menambahkan, dari jumlah tersebut, lima orang telah dideportasi, sementara enam di antaranya adalah mahasiswa yang awalnya masuk AS dengan visa F1.