sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkuak Peran Eks GM Antam (ANTM) di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya

News editor Irfan Ma'ruf
02/02/2024 07:40 WIB
Kejagung menjelaskan peran tersangka eks General Manager Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena (AHA) dalam perkara dugaan transaksi emas ilegal.
Terkuak Peran Eks GM Antam (ANTM) di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)
Terkuak Peran Eks GM Antam (ANTM) di Kasus Jual Beli Emas Crazy Rich Surabaya. (Foto MNC Media)

Bahkan, untuk menutupi persekongkolan transaksi ilegal ini, Abdul Hadi kemudian membuat laporan rekayasa tentang pengeluaran stok emas dari PT Antam Tbk.

"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," tambahnya.

Akibatnya, perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,2 triliun.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement