"Pasti (dilakukan penilangan), datanya ada di gakkum, 14 unit moge, (terkena pasal) 287 (1) denda Rp500 ribu," kata dia.
Dia melanjutkan, pasal tersebut merupakan pasal yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas, sama halnya dengan pengendara yang bermain handphone saat berkendara bisa dikenakan pasal 283 UU LLAJ. Semua pelanggaran arus lalu lintas yang ada di jalanan Jakarta, tak hanya pelanggar di jalur Busway, juga bakal tercapture kamera ETLE.
"Bermain HP malah lebih berat, kena Pasal 283 dendanya Rp750 ribu. Kalau mau buat video atau merekam, silakan hentikan dulu kendaraanya, atau minta penumpang di sebelah yang merekam. Silahkan baca Pasal 106 (1) dan Pasal 283 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Semua pelanggaran di jalan pasti tercapture kamera ETLE," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)