IDXChannel - Media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan belasan motor gede (moge) menerobos jalur Transjakarta atau Busway di kawasan Jakarta Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu (3/8/2025).
Dia memastikan telah menindak 14 moge tersebut. Mereka dikenakan denda tilang ETLE sebesar Rp500 ribu.
"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE. Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja," kata Kombes Komarudin, Kamis (7/8/2025).
Dia menambahkan, tak hanya moge yang viral di medsos itu saja, kendaraan-kendaraan yang menerobos jalur Busway lainnya juga sejatinya dilakukan penindakan oleh kamera ETLE yang ada di titik kawasan Jakarta.
"Pasti (dilakukan penilangan), datanya ada di gakkum, 14 unit moge, (terkena pasal) 287 (1) denda Rp500 ribu," kata dia.
Dia melanjutkan, pasal tersebut merupakan pasal yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas, sama halnya dengan pengendara yang bermain handphone saat berkendara bisa dikenakan pasal 283 UU LLAJ. Semua pelanggaran arus lalu lintas yang ada di jalanan Jakarta, tak hanya pelanggar di jalur Busway, juga bakal tercapture kamera ETLE.
"Bermain HP malah lebih berat, kena Pasal 283 dendanya Rp750 ribu. Kalau mau buat video atau merekam, silakan hentikan dulu kendaraanya, atau minta penumpang di sebelah yang merekam. Silahkan baca Pasal 106 (1) dan Pasal 283 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Semua pelanggaran di jalan pasti tercapture kamera ETLE," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)