Selain itu, selama 14 hari ke depan, terhitung Senin 4 Maret hingga Minggu 17 Maret juga digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas.
Ada tujuh sasaran utama, lima di antaranya sesuai resolusi PBB. Secara rinci, overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Kenapa acaranya 2 Maret (hari ini), karena ada resolusi PBB dekade aksi untuk keselamatan jalan ditandatangani 2 Maret 2010, di mana pada saat itu korban meninggal dunia akibat lakalantas masuk 5 besar, sehingga PBB menentukan 5 pelanggaran fatalitas tinggi, pemerintah Indonesia mencanangkan rencana umum aksi nasional keselamatan yang tiap 5 tahun dievaluasi (walaupun) hasilnya belum maksimal,” tandas Aan.
(FRI)