IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini melayani pemesanan tiket kereta api antarkota atau jarak jauh hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan mulai 10 Juli 2025. Sebelumnya, layanan ini maksimal 1 jam sebelum keberangkatan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pelanggan yang memiliki kebutuhan perjalanan mendadak.
“Kini, pemesanan tiket KA antarkota dapat dilakukan hingga 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan untuk KA perkotaan hingga 10 menit sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Selain itu, untuk memperkuat akurasi data dan keamanan perjalanan, seluruh penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengisi data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk bagi penumpang infant. Sementara penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi data dengan nomor identitas yang tercantum dalam paspor.