sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiket Masuk Kawasan Borobudur Rp4 Ribu-Rp15 Ribu, Tanggal Merah Naik 150 Persen

News editor Dovana Hasiana/MPI
03/05/2023 20:00 WIB
Menkeu juga mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150% di puncak musim liburan/tanggal merah.
Tiket Masuk Kawasan Borobudur Rp4 Ribu-Rp15 Ribu, Tanggal Merah Naik 150 Persen (FOTO:MNC Media)
Tiket Masuk Kawasan Borobudur Rp4 Ribu-Rp15 Ribu, Tanggal Merah Naik 150 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel — Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu sampai Rp15 ribu per orang untuk sekali masuk.

Selain itu, Menkeu juga mengizinkan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur untuk menaikan tarif masuk kawasan Borobudur hingga 150% di puncak musim liburan ataupun tanggal merah. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan," tulis Pasal 13 aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April tersebut, dikutip Rabu (3/5/2023). 

Dengan demikian, jika tarif masuk kawasan Borobudur sebesar Rp4 ribu sampai Rp15 ribu per orang dinaikkan sampai 150 persen, maka tarif bisa menjadi sekitar Rp10 ribu hingga 37.500 per orang.

Namun, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kedati demikian, ada juga kegiatan tertentu yang tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. Di antaranya kegiatan Kenegaraan, Pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan, Untuk kepentingan umum dan sosial, Menjalankan misi khusus dari pemerintah dan Tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA) tiket masuk kawasan Borobudur bisa dinaikkan hingga 200% dari tarif normal sesuai dengan pertimbangan. Ini juga akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan Menteri ini pun mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April 2023.


(SAN)

Advertisement
Advertisement