Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penilangan secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, pada prakteknya polisi mengakui tidak melakukan beberapa pengiriman surat tilang kepada pelanggar, lantaran anggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbatas, karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/1/2023). (RRD)