Sarif menambahkan, tim Pengelola Wisata Gunung Bromo dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru masih menelusuri foto dan video-video yang beredar, termasuk mencocokkan dengan dokumen yang terekap di sistem secara online.
"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto dengan mobil Jeep Rubicon-nya berfoto di Sabana padang rumput Wisata Gunung Bromo. Tetapi foto itu dihapusnya, meski sempat diabadikan warganet lainnya.
Warganet pun mempertanyakannya mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo. Unggahan ini dipublikasikan lagi melalui akun Twitter @Askelfess ada Sabtu (25/2/2023) pukul 07.50 WIB. Pada cuitannya akun tersebut menanyakan mobil pribadi Dandy yang bisa masuk ke sabana, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.
"Fess Dari postingan nya si Dendy lagi pamerin Rubicon yg gw bingungin adalah: Emang boleh ya bawa mobil pribadi ke lautan Pasir Bromo? Bukan nya dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) nomor : SK.88/21/BT.1/2012 yg gw (cont)," kata akun Askrlfess.
"Googling itu udah dijelaskan dengan tegas loh yg diizinkan masuk hanya penyedia jasa Jeep wisata Bromo loh, dan urusan dinas. Berati postingan IG ini udah melanggar peraturan loh atau si Dendy ini lagi ada urusan Dinas ya?" imbuh akun itu.
(YNA)