Kecepatan maksimalnya dibatasi hingga 50km per jam dan hanya untuk kendaraan Golongan I. Ruas ini dipersiapkan untuk mendukung pelayanan pada periode arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M.
"Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi ketentuan dan rambu lalu lintas yang berlaku, serta mengikuti informasi resmi yang akan diumumkan terkait operasional fungsional ruas tol tersebut," kata Hamdani.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menambahkan, peninjauan ini untuk memastikan seluruh aspek pendukung operasional pada ruas yang akan difungsionalkan telah dipersiapkan secara optimal. Sehingga, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kelancaran lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik kesiapan pengoperasian fungsional Ruas Tol Palembang–Betung ini sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Kehadiran ruas ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi arus mudik Lebaran tahun ini,” ujar dia.
(Dhera Arizona)