Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menghapus aset 417 unit bus Transjakarta yang teronggok di sejumlah pul. Adapun nilai lelang ratusan bus berbagai jenis mencapai Rp21,3 miliar.
"Sebanyak 417 unit terdiri dari berbagai brand (merek bus Transjakarta)," kata Sekretaris Dishub DKI, Ismanto saat rapat kerja dengan komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut ditaksir mencapai Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.
“Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Adapun alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” ujar Kepala BPAD DKI, Reza Pahlevi.