sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Ini Alasannya

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/03/2023 07:24 WIB
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta , Yusuf, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang salah terkait penghapusan aset bus Transjakarta.
DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)
DPRD DKI Belum Setujui Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta Senilai Rp21,3 Miliar, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta belum menyetujui penghapusan aset dalam bentuk 417 unit bus Transjakarta yang tak laik jalan dan rusak berat. Sebab, mereka ingin melihat langsung fisik ratusan bus tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf, upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Yang penting kita ingin memastikan data datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” kata Yusuf dalam rapat dengan Dishub dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai apprasial 417 bus Transjakarta tersebut ditaksir mencapai Rp21,3 miliar. Sementara pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp5 miliar dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD, sesuai Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengolahan Barang Milik Daerah.

“Maka kami akan lanjutkan ini melalui persetujuan. Adapun alurnya hari ini adalah surat Gubernur kepada DPRD tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita lakukan penilaian. InsyaAllah apabila persetujuan ini dilakukan dikeluarkan oleh DPRD ini akan kita lakukan pelelangan secara terbuka,” ujar Kepala BPAD DKI, Reza Pahlevi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Ismanto menjelaskan usulan penghapusan atas Bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan sejumlah 417 Unit Bus Transjakarta dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement