Sebelumnya, kecelakaan terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Oktober 2022 kemarin malam melibatkan mobil bus Transjakarta dengan pejalanan kaki yang sudah lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki itu tewas saat dirawat di rumah sakit.
"Kejadiannya kemarin, korban atas nama FNR meninggal dunia pasca terlibat kecelakaan dengan Bus Transjakarta," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto pada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 semalam, yang mana Bus Transjakarta bernopol B 7003 SX itu melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dari arah Kebon Sirih ke Blok M, Jakarta Selatan. Mobil bus tersebut berniat berbelok arah di lokasi, hanya saja pengemudi mobil tersebut diduga kurang berkonsentrasi hingga menabrak pejalan kali.
"Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah Timur ke Barat sehingga terjatuh," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bakal memberi sanksi kepada operator. Adapun bentuk sanksi salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan PSO.