Selain layanan reguler, terdapat layanan Angkutan Malam Hari (AMARI) yang beroperasi mulai pukul 22.00 WIB-05.00 WIB di 14 koridor utama.
Perpanjangan jam operasional layanan dilakukan pada rute-rute yang bersinggungan dengan area SUBGBK.
Adapun rute-rute yang akan dilakukan perpanjangan waktu operasional antara lain adalah Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 2 (Monumen Nasional-Pulo Gadung), Koridor 13 (Tegal Mampang-Puri Beta), rute 3F (Senayan Bank DKI-Kalideres), rute 5C (Juanda-PGC), rute 9C (Bundaran Senayan-Pinang Ranti) dan rute 10H (Bundaran Senayan-Tanjung Priok).
"Diharapkan, perpanjangan layanan ini dapat menjadi alternatif pilihan transportasi masyarakat menuju dan kembali dari SUGBK sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas dan mengurangi polusi udara di Jakarta," kata dia.
(Dhera Arizona)