sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk Bermuatan Lebih Dilarang Melintas di 11 Ruas Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) Ini

News editor Iqbal Dwi Purnama
09/02/2024 14:15 WIB
Pemerintah mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Truk Bermuatan Lebih Dilarang Melintas di 11 Ruas Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) Ini. (Foto MNC Media)
Truk Bermuatan Lebih Dilarang Melintas di 11 Ruas Jalan Tol Jasa Marga (JSMR) Ini. (Foto MNC Media)

Pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.

"Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," ujar Lisye dalam keterangan resminya, Jumat (9/2/2024).

Adapun beberapa ruas jalan tol Jasa Marga Group yang menerapkan pembatasan angkutan barang, sebagai berikut:

1. Jalan Tol Jakarta - Tangerang
2. Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
3. Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
5. Jakarta - Bogor - Ciawi
6. Jalan Tol Jakarta – Cikampek
4. Jalan Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi (Cipali)
5. Jalan Tol Batang - Semarang;
6. Jalan Tol Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
7. Jalan Tol Jatingaleh - Srondol (Semarang)
8. Jalan Tol Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
9. Jalan Tol Semarang - Solo - Ngawi.
10. Jalan Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan
11. Jalan Tol Pandaan - Malang.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement