Presiden AS memiliki wewenang untuk menolak undang-undang yang disahkan Kongres. Lembaga legislatif membutuhkan dua per tiga kursi untuk membatalkan veto.
Meski Partai Demokrat diprediksi mengendalikan Kongres, namun jumlah kursi mereka diproyeksikan tidak cukup untuk membatalkan veto. (Wahyu Dwi Anggoro)