Pekan lalu, mayoritas hakim agung menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif. Tarif era Trump lainnya yang tidak didasari undang-undang tersebut tak terdampak putusan ini.
Seusai putusan Mahkamah Agung, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 15 persen yang didasari Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 alih alih IEEPA. Bea masuk baru ini akan mulai berlaku pada Selasa ini.
Dalam serangkaian unggahan media sosial, Trump juga mengisyaratkan akan mengenakan biaya lisensi kepada mitra dagang alih-alih tarif.
Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan bahwa pemerintahan Trump berencana membuka investigasi praktik perdagangan tidak adil yang baru terhadap beberapa negara, sebuah langkah yang memungkinkan Washington untuk mengenakan tarif baru. (Wahyu Dwi Anggoro)