"Amerika tidak akan lagi menoleransi defisit Perdagangan yang sangat besar dan tarif yang tidak adil dari negara lain," ujarnya.
Pengadilan banding memutuskan, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara luas. Undang-undang ini secara historis telah digunakan untuk sanksi, embargo, dan pembekuan aset, tetapi belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.
Kebijakan tarif Trump lainnya, seperti bea masuk untuk baja, aluminium, dan mobil, tidak berdasarkan IEEPA, sehingga tidak terdampak putusan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)