IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kebijakan tarif resiprokal akan tetap berlaku, meskipun disebut ilegal oleh pengadilan.
Dilansir dari Anadolu Agency pada Sabtu (30/8/2025), Pengadilan Banding AS menyebut kebijakan tarif resiprokal Trump inkonstitusional, namun tidak mencabutnya karena pemerintah masih bisa banding ke Mahkamah Agung.
"Semua tarif masih berlaku" kata Trump di platform media sosial Truth Social.
Dia menyebut keputusan pengadilan banding tidak benar dan menuduh para hakim tidak netral.
Pengadilan banding tersebut menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Trump melampaui wewenangnya sebagai presiden.
"Penghapusan tarif akan menjadi bencana total bagi negara ini dan membuat Amerika lemah secara finansial," kata Trump.