IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif untuk sebagian produk Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen.
Menurut Gedung Putuh, barang-barang yang tercakup dalam Perjanjian Dagang Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) akan dibebaskan dari tarif tersebut.
Gedung Putih mengumumkan kenaikan tersebut beberapa jam sebelum tarif yang lebih tinggi untuk beberapa negara mulai berlaku. Kanada adalah salah satu mitra dagang utama AS.
“Kanada telah gagal bekerja sama dalam mengekang banjir fentanil dan obat-obatan terlarang lainnya,” kata Gedung Putih dalam sebuah lembar fakta, dilansir dari The Hill pada Jumat (1/8/2025).
Trump awal tahun ini mengenakan tarif 25 persen pada Meksiko dan Kanada. Dia menuduh kedua negara tersebut tidak berbuat cukup banyak untuk mengekang aliran fentanil ke AS. Para ahli mencatat relatif sedikit fentanil yang masuk ke AS melalui perbatasan utara dibandingkan dengan perbatasan selatan.