IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang kebijakan pertahanan senilai USD900 miliar atau sekitar Rp15 ribu triliun.
Dilansir dari AFP pada Jumat (19/12/2025), Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) menetapkan area prioritas keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS untuk setahun mendatang.
Senat dengan mudah meloloskan NDAA pada Rabu setelah persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu.
Juru bicara Gedung Putih Anna Kelly mengatakan NDAA menaikkan gaji pasukan AS dan mendanai pengembangan sistem pertahanan udara Golden Dome.
NDAA juga menegaskan komitmen AS terhadap sekutunya, khususnya dalam kerangka Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).