Selain itu, tarif sebesar 15 persen akan dikenakan pada drone dan komponennya dari Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan.
"Tarif ad valorem sebesar 10 persen akan dikenakan pada drone dari Inggris," kata Gedung Putih. (Wahyu Dwi Anggoro)