Langkah-langkah baru ini akan berlaku untuk produk impor dari semua negara, kecuali anggota Area Ekonomi Eropa seepeti Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia.
Kesepakatan ini masih perlu disahkan oleh Dewan Eropa yang mewakili negara-negara anggota, serta Parlemen Eropa, sebelum diadopsi secara resmi. (Wahyu Dwi Anggoro)