Terlebih, menurutnya isu terkait pembahasan HAM menjadi bagian dari moral etik dalam kurikulum yang mendapat porsi sebanyak 10 persen dan melengkapi unsur pengetahuan sebanyak 50–60 persen dan unsur keterampilan dan vokasi sebesar 50–90 persen.
“Di PPKN itu Menteri Pendidikan Dasar Menengah maunya soal HAM cuma satu bab, atau dua bab. Saya tidak mau. Saya maunya satu buku sendiri seperti PPKN dan buku HAM sendiri. Oleh karena itu, HAM ini hanya bisa masuk di moral dan ethics yang 10 persen ini. Sepuluh persen moral dan ethics itu biasanya diatur tentang Pancasila, agama, hak asasi manusia,” jelas dia.
Pigai berharap ke depan kurikulum HAM bisa terealisasi dengan adanya buku khusus pembahasan HAM sebagai sarana pembelajaran para siswa. Bahkan, ia menegaskan bahwa jika memang buku tersebut tidak masuk sebagai buku wajib maka bisa menjadi buku penunjang
“Nanti mudah-mudahan dengan keberhasilan yang kita capai ini, kita bisa dialokasikan satu buku sendiri. Sebagai buku, kan ada kurikulum wajib, buku wajib, buku penunjang. Buku penunjang juga tidak apa-apa, yang penting satu buku. Sehingga SD, SMP, SMA itu buku tentang hak asasi manusia itu bisa satu buku sendiri di luar PPKN,” pungkas Pigai.
(Nadya Kurnia)