Suharyanto menambahkan, bagi rumah yang rusak sedang dan rusak ringan tidak harus relokasi serta akan mendapat stimulan apabila masuk kriteria sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Bantuan stimulan sebesar Rp30 juta bagi yang rusak sedang, kemudian yang rusak ringan Rp15 juta. Untuk yang rusak berat ada dua mekanisme yang pertama adalah relokasi mandiri, yang kedua relokasi terpusat, yang ketiga tidak relokasi dan tetap rumahnya dibangun," ujar Suharyanto.
(Dhera Arizona)