Perlu diketahui, pemerintah saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023. Dalam kebijakan tersebut, penambahan diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.
Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.
Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat. (RRD)