Untuk diketahui, KPK menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Taspen, Antonius N.S Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan HP sebagai tersangka.
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi.
"Hal ini sebagaimana ketentuan PERMA yang sudah memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses Korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)