IDXChannel - Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar mendeportasi dua orang WNA asal India berinisial IS (27) dan RSB (21) yang sehari-hari bekerja sebagai koki.
Keduanya dideportasi lantaran memiliki visa yang tidak sesuai.
"IS dan RSB RSB yang telah dideortasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Dudy menambahkan, keduanya kedapatan menggunakan visa yang tidak sesuai saat imigrasi melakukan kegiatan pengawasan rutin pada 16 Oktober silam. Keduanya hanya mempunyai visa kunjungan dan tidak memiliki izin tinggal sementara.
Padahal, sehari-hari mereka bekerja di sebuah restoran di daerah Kuta. Kepada petugas imigrasi, mereka mengaku izin tinggalnya tengah diurus oleh sosok berinisial C asal India.
"Keduanya tak berkutik saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian dan mendapati izin tinggal yang tertera tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai juru masak. Bagi setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib menggunakan Izin Tinggal Sementara," kata dia.