sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vonis Budi Said Diperberat, Penjara 16 Tahun dan Bayar Pengganti Rp1,1 Triliun

News editor Danandaya Arya Putra
21/02/2025 13:55 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam. (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait kasus manipulasi pembelian emas Antam. Masa hukuman Budi ditambah satu tahun ditambah uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam amar putusannya, hakim menghukum Budi Said selama 16 tahun penjara plus ditambah denda Rp1 miliar. Perubahan putusan ini merespons banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dengan dibantu hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima IDXChannel, Jumat (21/2/2025).

Majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement