Di samping itu, Budi Said juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 triliun. Namun apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap dan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim.
Uang pengganti Rp1,1 triliun tersebut setara dengan 58,84 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam setara Rp1,07 triliun berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.
Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu lebih rendah dari tuntutan JPU, 16 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35,5 miliar. Jumlah tersebut setara 58,84 kg emas Antam.
(Rahmat Fiansyah)