Implementasi program reforma agraria harus dapat menjunjung tinggi nilai persatuan agar tidak menimbulkan perpecahan antar warga dan dapat memegang teguh keadilan sosial. Penguatan tujuan reforma agraria ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
“Jangan sampai lahan kita tidak termanfaatkan, oleh karena itu perlu ada langkah-langkah melakukan redistribusi lahan melalui reforma agraria,” imbuh Wapres.
Menutup pertemuannya, Wapres juga menyampaikan harapannya, DPP SPI dapat meningkatkan kontribusinya terhadap kemajuan pendidikan petani di Tanah Air. “Saya berharap memang SPI mengambil peran untuk pendidikan petani,” pungkas Wapres.
Sebagai informasi, Serikat Petani Indonesia (SPI) merupakan organisasi yang telah berdiri sejak 1998 dan tersebar di 25 provinsi, beranggotakan petani kecil, petani tak bertanah, buruh tani, dan masyarakat pedesaan. Organisasi ini bergerak pada bidang kedaulatan pangan, reforma agraria pertanian agroekologi, koperasi petani, dan hak asasi petani.
(YNA)