"Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau dijabat sementara, itu nanti hak prergoatif Presiden, nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir, itu hak prerogatif Presiden yang menentukan saya kira," ujar Wapres.
Wapres pun memastikan tidak akan menganggu kinerja Kabinet jika ada salah satu Menteri mundur dari jabatannya.
"Ya saya harap tidak terjadi gangguan karena kan pertama itu kan memang hak seorang Menteri mundur, dan tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk Menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang terkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu ya," pungkasnya.
(YNA)