- Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.
- Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Ketentuan NIK: Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
- Identitas Diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak/remaja usia 12-17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
- Swafoto (Selfie): Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA). Pastikan wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.
(Nadya Kurnia)