IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Sekda Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, sinergitas semua pihak dalam rangka upaya percepatan penurunan polusi udara.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Ia menyebutkan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.
Baca Juga: