IDXChannel - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digelar pada Selasa (9/1/2024). Sidang terkait Nomor Perkara 390 dengan emiten milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Presiden Direktur WSKT, Muhammad Hanugroho mengatakan, pihaknya telah diwakili oleh kuasa hukum. Demikian juga pihak BUKK yang diwakili kuasa hukum selaku pemohon.
“Dalam sidang tersebut masih menunggu bukti-bukti asli dari prinsipal dari Pemohon,” kata Hanugroho, Jumat (12/1/2024).
Menyusul kondisi tersebut, terangnya, Majelis Hakim telah menetapkan penundaan sidang pada Selasa depan tepat pada 16 Januari 2023.
“Agendanya adalah pembuktian dari pemohon dan termohon,” paparnya.
Menurut catatan IDX Channel, permohonan yang diajukan emiten konstruksi terhadap Waskita itu mencapai Rp136,87 miliar. BUKK ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).
Sebelumnya, Waskita menegaskan pihaknya sedang fokus melaksanakan restrukturisasi keuangan. Manajemen menyatakan sedang dalam proses merampungkan review Master Restructuring Agreement (MRA.
Terkait utang terhadap sejumlah vendor, perseroan sedang meminta persetujuan kepada seluruh kreditur untuk memakai kas yang dipegang agar dapat mendukung rencana penyehatan keuangan.
Kas yang diperoleh bakal digunakan untuk menyelesaikan utang vendor, pembelian kembali sebagian kecil utang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi yang saat ini masih menanti komitmen perusahaan.
(FRI)