sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan

News editor Riyan Rizki Roshali
31/03/2026 21:10 WIB
Aturan terkait WFH pegawai swasta, BUMN, dan BUMD ditetapkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan yang bakal segera diumumkan.
WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
WFH untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diatur SE Menaker, Segera Diumumkan. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

“Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita umumkan,” ujarnya.

Sebelumnya, penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan setiap hari Jumat.

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.

Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement