“Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita umumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan setiap hari Jumat.
"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri.
Airlangga menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.